Pernikahan memang menyatukan dua manusia dalam hubungan yang sangat dekat. Karena kedekatan antara keduanya, Al-Qur’an memberikan satu analogi antara keduanya dengan analogi pakaian, yaitu sebagai libas- لِبَاسٌ, seperti yang tertera pada QS. Al-Baqarah [2]187: “ hunna libasulakum wa antum libasulahun هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ” yang artinya: Mereka (para istri adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka).
Ketika di awal mereka tidak saling kenal, lalu menikah, mereka melebur menjadi satu, bahkan satu sama lain menjadi pakaian dan baju yang melekat pada masing-masing. Saling berbagi dalam banyak lini kehidupan: rumah, harta, tubuh, rahasia, bahkan rencana masa depan. Al-Qur’an menyebut suami dan istri sebagai pakaian satu sama lain. Pakaian adalah sesuatu yang paling dekat dengan tubuh: ia menutup, melindungi, sekaligus menjaga kehormatan. Tetapi kedekatan itu tidak berarti tubuh kehilangan ruang dan batasnya. Barangkali di sinilah persoalan privasi dalam perkawinan perlu dibaca kembali.
Dari peleburan dalam perkawinan, maka muncul di benak tiap pasutri sebuah pertanyaan: apakah setelah menikah tidak ada lagi ruang privasi antara keduanya? Apakah dengan akad perkawinan, semua menjadi melebur menjadi satu hingga tidak ada lagi sekat atau privasi antara kita dan pasangan?
Dua pertanyaan di atas menjadi semakin rumit di era smartphone, gawai yang sudah menjadi nadi kehidupan manusia saat ini.
Dahulu, seseorang mungkin menyimpan surat pribadi, buku harian, atau percakapan tertentu di tempat yang secara fisik terpisah. Kini, dalam satu gawai, berbagai sisi kehidupan seseorang dapat terkumpul sekaligus: percakapan WhatsApp, foto, email, transaksi, lokasi, riwayat pencarian, komunikasi pekerjaan, hingga percakapan dengan keluarga. Karena itu, persoalan “bolehkah seseorang membuka HP pasangan atau tidak” sejatinya adalah persoalan tentang batas privasi dalam perkawinan.
Kasus dugaan KDRT di Bima yang terjadi pada September 2026 menjadi relevan dengan tema ini. Berita-berita menyebutkan tentang korban KDRT yang merupakan seorang istri pasca sang suami membuka gawai istri dan mendapati percakapan istrinya dengan lelaki lain. Suami menganggapnya bukan hanya percakapan biasa, melainkan percakapan mesra.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan pelaku, dan kasus masih dalam tahap penyidikan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap ruang digital pasangan bukan persoalan sederhana. Kecurigaan yang muncul dari informasi digital dapat berkembang menjadi konflik, dan dalam situasi tertentu bahkan berujung pada kekerasan. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana informasi yang diperoleh dari ruang digital pasangan dapat menjadi pemicu konflik rumah tangga yang serius.
Menarik untuk disimak satu ayat yang berkaitan dengan penjagaan privasi.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا ۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ ١٢
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.( QS. al-Hujurat [49]: 12)
Potongan ayat وَّلَا تَجَسَّسُوْا yang berarti Janganlah memata-matai menunjukkan tentang larangan tindakan mencari-cari informasi tersembunyi tentang seseorang, baik dengan cara memata-matai, menyelidiki, ataupun mendengarkan pembicaraan mereka secara diam-diam. Tajassus menunjuk pada tindakan mencari-cari informasi tersembunyi tentang orang lain, terutama sesuatu yang tidak ingin atau tidak sepatutnya diketahui tanpa hak.
Menarik lagi, larangan tajassus pada ayat di atas dibarengi dengan larangan berburuk sangka dan larangan ghibah. Buruk sangka dapat membawa seseorang untuk melanjutkannya dengan tindakan, yaitu tajassus, yang dapat membawa kepada ghibah. Seolah-olah Al-Qur’an menunjukkan sebuah rantai: prasangka dapat mendorong seseorang mencari informasi secara tersembunyi, lalu informasi tersebut dapat berubah menjadi bahan pembicaraan dan merusak hubungan sosial.
Dalam konteks digital, tajassus dapat memiliki bentuk baru. Membuka WhatsApp tanpa izin, membaca pesan pribadi, memeriksa histori pencarian, mengakses email dan akun-akun lain lalu memeriksa historinya, memasang pelacak lokasi secara diam-diam, atau mengambil tangkapan layar percakapan pasangan tanpa sepengetahuannya dapat menjadi bentuk pengawasan digital. Tidak semua tindakan tersebut otomatis memiliki status hukum yang sama, tetapi prinsip etiknya perlu diperiksa: apakah ada izin, tujuan yang sah, kebutuhan yang proporsional, dan apakah tindakan tersebut menimbulkan mudarat?
Jika ditarik ke dalam koridor etika Islam, tindakan semacam ini secara substansial selain dianggap sebagai bentuk tajassus, ia melanggar prinsip isti’dzan (adab meminta izin) yang tertuang dalam Surah An-Nur [24]: ayat 27. Sebagaimana Al-Qur’an secara tegas melarang seseorang memasuki rumah orang lain tanpa mengetuk pintu dan mendapatkan kesediaan penghuninya, perangkat digital kini telah menjadi “ruang privat modern” yang batas-batasnya wajib dihormati.
Mengabaikan adab izin demi tajassus bukan hanya merobek privasi dan memicu mudarat berupa hilangnya rasa saling percaya (tsiqah), melainkan juga menabrak etika dasar Islam yang menuntut adanya keterbukaan, kesetaraan moral, dan pertimbangan kemaslahatan bersama dalam interaksi antarmanusia.
Namun, persoalan ini tentu tidak bisa disederhanakan menjadi stigma kaku bahwa “suami atau istri sama sekali tidak boleh menyentuh ponsel pasangannya.” Pernikahan yang sehat diikat oleh pilar transparansi dan rasa saling percaya, di mana batasan privat tidak lantas diartikan sebagai kerahasiaan yang penuh kecurigaan.
Pada praktiknya, banyak pasangan yang secara sadar dan dewasa membangun kesepakatan untuk saling berbagi password, berbagi lokasi real-time, hingga mengizinkan akses terbuka pada perangkat masing-masing demi kemudahan koordinasi serta rasa aman bersama. Ketika akses tersebut diserahkan secara sukarela atas dasar suka rela ataupun saling ridha, maka prinsip isti’dzan (meminta izin) pada dasarnya telah terpenuhi melalui persetujuan awal (prior consent).
Titik krusial yang membedakan komitmen transparansi ini dengan pelanggaran etika adalah itikad dan medianya: keterbukaan yang lahir dari keridaan bersama akan memperkokoh fondasi kepercayaan, sedangkan akses yang direbut secara culas, diam-diam, atau dilandasi prasangka buruk (tajassus) justru menjadi racun yang merusak keharmonisan rumah tangga.
Prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf (saling mempergauli dengan cara yang baik) dalam QS al-Nisa’ [4]: 19 dapat menjadi kerangka untuk membaca persoalan ini. Relasi suami-istri seharusnya dibangun dengan perlakuan yang baik, bukan dengan rasa memiliki yang menghapus seluruh batas pribadi pasangan. Bahkan ketika terdapat persoalan serius dalam rumah tangga, respons terhadap kecurigaan tidak dapat dibenarkan ketika ia berubah menjadi kekerasan.
Begitu pula prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh menimbulkan kemudaratan dan tidak boleh saling membahayakan juga relevan dalam persoalan membuka WhatsApp pasangan. Akses tanpa izin, terlebih jika dilakukan untuk mencari-cari kesalahan, dapat menimbulkan mudarat berupa hilangnya kepercayaan, munculnya prasangka, konflik, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, keterbukaan dalam perkawinan semestinya dibangun atas dasar kerelaan dan kesepakatan, bukan melalui tindakan yang justru merusak rasa aman dan keharmonisan pasangan.
Pada akhirnya, mari kita tanamkan bahwa menikah memang berarti berbagi kehidupan, tetapi berbagi kehidupan tidak identik dengan menghapus seluruh privasi. Kepercayaan dalam rumah tangga tidak dibangun dengan memata-matai, melainkan dengan keterbukaan yang disepakati bersama.
Penulis :
Dr. Hj. Latifatul Munawaroh, M. A (Dosen UIN Sunan Kudus)







