klikFakta.com, JEPARA – Tim gabungan menghentikan aktivitas penggalian tanah urug di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (19/6/2026), saat melakukan inspeksi lapangan terkait aduan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tim yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dinas Perhubungan, serta Diskominfo awalnya melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diadukan berada di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul dan langsung melakukan pemeriksaan.
Di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis buldozer yang baru mulai beroperasi serta sejumlah dump truck yang mengantre untuk mengangkut material tanah. Luas area yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 100 meter persegi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lahan tersebut merupakan milik warga berinisial S yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penggalian. Selain itu, pemilik lahan juga diminta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar Nafe’.
Sementara itu, pada lokasi yang sebelumnya diadukan di Desa Raguklampitan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat inspeksi berlangsung. Tidak terdapat alat berat maupun kendaraan pengangkut material di lokasi tersebut.
Meski demikian, petugas menemukan bekas bukaan lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan kedalaman galian diperkirakan mencapai tiga meter. Lokasi tersebut berada di tepi ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Ngabul dan Raguklampitan.
Tim juga menemukan sebuah tiang listrik yang berada di tengah area bekas galian. Sebagian tanah di sekitar pondasi tiang diketahui telah dikeruk.
Menurut Nafe’, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penggalian tersebut, termasuk pemilik lahan dan pelaku kegiatan.
“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayarkan pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan,” katanya.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi bekas galian di Desa Raguklampitan berada dalam kawasan perkebunan. Sementara lokasi penggalian di Desa Ngabul masuk dalam zona permukiman perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggalian dan pemanfaatan tanah guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, serta aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Reporter: Aris.S







