KlikFakta.com, JEPARA – Hingga akhir Mei 2026, Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara berhasil menyita 9.320 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok ilegal, Selasa (26/5/2026).
Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan sosialisasi yang disertai penindakan di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Jepara.
Sepanjang Mei 2026, tim gabungan telah melaksanakan lima kali operasi pemberantasan rokok ilegal.
Adapun rinciannya yakni pada 7 Mei 2026 berhasil menyita 676 batang rokok ilegal, kemudian 13 Mei sebanyak 700 batang, 19 Mei sebanyak 5.764 batang, 21 Mei sebanyak 1.880 batang, dan 26 Mei sebanyak 300 batang rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan.(ADV)







