Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

‎AJ Resmi Ditahan, Polisi Sebut Alat Bukti Dugaan Pencabulan Sudah Lengkap

(Foto: KlikFakta/Aris.S)

‎KlikFakta.com, JEPARA – Aparat Satreskrim Polres Jepara resmi menahan tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial AJ (60), Senin (11/5).
‎
Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar pemeriksaan intensif dan menyatakan tersangka memenuhi syarat hukum maupun kesehatan untuk ditahan.
‎
‎AJ yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, memasuki ruang tahanan dengan menggunakan kursi roda dan dikawal dua santrinya.
‎
Meski mengaku mengalami berbagai penyakit menahun, penyidik memastikan kondisi tersangka masih memungkinkan untuk menjalani proses penahanan.
‎Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
‎
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya keterangan saksi, tangkapan layar percakapan, telepon genggam milik korban dan keluarga, serta foto bermuatan asusila yang kini masih dalam proses pendalaman forensik.
‎
‎“Yang bersangkutan resmi kami tahan. Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan dan memenuhi syarat untuk tetap ditahan,” tegas AKP Wildan.
‎
‎Pihak kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik memastikan perkara akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
‎
‎Reporter: Aris.S

Share: