KlikFakta.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IAA alias GA, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji khusus serta pengisian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret”, jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya perubahan komposisi pembagian kuota tambahan haji yang semula mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kemudian diubah menjadi 50:50. Perubahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, penyidik juga menemukan praktik permintaan fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar jemaah dapat berangkat tanpa antrean melalui skema haji khusus T0 atau TX. Nilai fee yang diminta sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah.
Akibat praktik tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangun.
KPK menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi hak jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Lembaga antirasuah itu juga berharap proses hukum ini menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan haji yang berintegritas dan berkeadilan sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia.
Sumber: Jubir KPK







