Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polsek Kudus Kota Amankan Pelaku Curanmor, Sebulan Gasak 3 Motor di Wergu Wetan

Motor hasil curian AAS (39) yang beraksi di Wergu Wetan

KUDUS – Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah laporan dibuat.

Pelaku diidentifikasi sebagai AAS (39), residivis asal Tasikmalaya yang baru sebulan ngekos di Wergu Wetan. Ia ditangkap pada Minggu, 16 November 2025.

Penangkapan AAS dilakukan lewat operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi.

Yang mengejutkan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali sesudah pindah bersama sang istri ke Wergu Wetan.

Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.

Kemudian pada 9 November 2025 ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning yang dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.

Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Belum sempat dijual, Polsek Kudus Kota sudah lebih dulu menangkapnya.

Akhir aksi pencurian ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor itu awalnya terparkir di gang depan rumah dengan kondisi kunci stang.

Motor itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025) dini hari. Sementata korban baru sadar kendaraannya raib saat bersiap berangkat kerja.

Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan.

Dari rekaman CCTV di tempat kejadian, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku AAS.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya.

Selama sebulan ngekos bersama istri, ia mengaku sudah tiga kali beraksi.

Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.

AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk penyelidikan.

Antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengapresiasi gerak cepat pengungkapan kasus ini.

“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11).

Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan,” kata AKP Subkhan.

Share: