KlikFakta.com, BLORA – Menanggapi kejadian terbakarnya sumur minyak masyarakat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan ini untuk membenahi dan meningkatkan aspek keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Ini (kebakaran sumur rakyat di Blora–Red) menjadi perhatian kami semua bahwa pentingnya pembenahan tata kelola sumur masyarakat dengan baik, mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Dwi Anggia Juru Bicara Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (18/8/2025) dilansir Antara.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman agar sumur rakyat dikelola sesuai standar keamanan.
“Ada banyak sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan. Ini yang akan diatur dan dilakukan perbaikan tata kelola, sesuai good engineering practices,” kata Anggi.
Untuk penerapannya, pemerintah tengah mendata sumur rakyat di berbagai daerah. Ia menegaskan sumur yang akan dilegalkan adalah yang sudah ada sebelumnya,m bukan sumur yang baru.
“Bukan sumur baru, ya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Anggia menyampaikan belasungkawa atas musibah ledakan sumur minyak rakyat di Blora yang menelan korban jiwa.
“Kami mengucapkan turut prihatin dan berduka atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan yang terjadi di area sumur minyak rakyat di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Blora,” ucapnya.