KlikFakta.com, KUDUS – Kabupaten Kudus mencatatkan penurunan angka dispensasi nikah yang cukup signifikan pada periode Januari hingga Mei 2025.
Pada tahun ini, pengajuan dispensasi nikah hanya 58 kasus. Sementara pada periode yang sama di tahun 2024, jumlahnya .encapai 122 kasus.
Yang artinya terjadi penurunan sekitar 52,4 persen.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qomaruddin, menyebut penurunan ini cukup mencolok jika melihat tren dalam dua tahun terakhir.
Dispensasi nikah sendiri diajukan oleh remaja yang ingin menikah namun umurnya belum mencapai batas minimum 19 tahun.
“Pada tahun 2024 hingga Mei, jumlah dispensasi nikah mencapai 122 kasus. Sementara pada periode sama di tahun ini menurun menjadi 58 kasus. Jika dilihat secara persentase, penurunannya sekitar 52,4 persen,” katanya.
Meski demikian, alasan hamil duluan masih mendominasi pengajuan dispensasi nikah.
Ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal edukasi dan pengawasan terhadap remaja.
Sementara secara usia, pengajuan didominasi oleh pasangan berusia 17-18 tahun atau setara usia SMA sederajat.
“Dan mayoritas dari mereka sudah dalam kondisi hamil,” terangnya.
Qomaruddin menegaskan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan instansi terkait untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, hukum pernikahan, dan risiko pernikahan dini.
“Penurunan ini patut disyukuri, tapi jangan sampai membuat kita lengah. Edukasi dan pengawasan tetap penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam pernikahan yang tidak direncanakan secara matang,” jelasnya.
Dispensasi nikah sendiri merupakan izin dari pengadilan yang memungkinkan pasangan di bawah usia minimal pernikahan yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, untuk tetap menikah secara sah di mata hukum.
Proses pengajuan biasanya diajukan oleh orang tua atau wali kepada pengadilan agama.
Sumber: betanews.id