KlikFakta.com, KUDUS – Sekitar seribu lebih Alat Peraga Kampanye (APK) beragam bentuk dari Caleg DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPD dan DPR RI jadi sasaran penertiban Bawaslu Kudus.
“Diperkirakan memanga da sekitar 1000-an APK yang kami ambil setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4-27 November 2023 dan surat imbauan dari Bawaslu RI nomor 774 tanggal 3 November 2023,” kata Kwtua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Selasa (14/11/2023).
Jika ada yang terlewat, ia mengaku sudah menginstruksikan kepada Panwascam bersama Satpol PP kecamatan untuk menertibkannya.
Penertiban ini secara menyeluruh ke semua kecamatan di Kudus mulai 6 November 2023 lalu.
“Dari Senin minggu kemarin sampai hari ini yang terakhir, jumlahnya bisa seribu lebih. Angka pastinya belum dihitung lagi karena hari ini masih ada penertiban,” kata Minan pada Rabu (15/11/2023).
Caleg DPRD Kabupaten jadi yang paling banyak melakukan pelanggaran pemasangan APK. Mereka memasang baliho dengan kalimat ajakan memilih atau simbol paku.
Sementara masa kampanye baru akan mulai pada 28 November mendatang.
Mengingat masa kampanye yang tinggal hitungan hari, pihaknya mendorong KPU Kudus untuk menerbitkan aturan pelaksanaan kampanye. Seperti penentuan titik lokasi kampanye, titik pemasangan APK, dan jadwal kampanye.
“Zonasi titik APK dan titik kampanye kami masih menunggu KPU sampai hari ini belum ditetapkan, kami belum menerima,” ucapnya.
Sumber: ANTARA Jateng, Medcom.id