KlikFakta.com, JEPARA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 perlu untuk diteguhkan. Meski Kabupaten Jepara termasuk kategori kerawanan rendah, namun aktivitas ASN dalam bermedia sosial jelang Pemilu tak bisa disepelekan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara Sujiantoko menuturkan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI terungkap netralitas ASN Jepara masuk kategori rawan rendah.
Mengenai batasan netralitas ASN, Sujiantoko menuturkan mereka tidak diperbolehkan untuk memihak peserta Pemilu secara langsung maupun melalui medsos.
Hal tersebut selaras dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan itu membuat unggahan, mengomentari, membagikan(share), menyukai(like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
“Sampai dengan saat ini kami belum menemukan atau menerima laporan ASN yang melakukan itu (pelanggaran netralitas),” katanya beberapa waktu lalu.
Sujiantoko membeberkan, tahun 2019 pihaknya menangani satu kasus netralitas ASN yang berakhir mendapat sanksi.
“Dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari instansinya berupa sanksi sedang yakni penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun,” terangnya.
Pihaknya menyebut telah melakukan sosialisasi kepada para ASN dan membuat surat himbauan perihal netralitas ASN.
“Sosialisasi telah kita lakukan melalui kegiatan yang mengundang Pemerintah Daerah, Kepala-Kepala dinas, dan camat. Selain itu juga kita telah mengirimkan surat himbauan terkait dengan perihal tersebut kepada pemda untuk selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan surat edaran ke instansi-instansi dan lembaga pemerintah,” katanya.