Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Jepara Dapati 5 Bacaleg Berstatus Pekerjaan Khusus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mendapati lima Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Jepara memiliki pekerjaan khusus atau pekerjaan yang tidak diperbolehkan ikut kontestasi Pemilihan legislatif.

Shohibul Habib, Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Jepara menyebut, ada 5 bakal caleg yang berprofesi khusus. Meliputi 2 bakal caleg sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 1 bacaleg sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 1 pegawai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta 1 bacaleg Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perumahan dan Permukiman.

“Kelimanya sudah mengkonfirmasi. Kelimanya siap mundur. Besok tetap melanjutkan menjadi Bacaleg,” katanya.

Di samping surat pengunduran diri, lanjut Shohib, perlu adanya tanda terima pengunduran diri dari pekerjaan khusus.

“Atau mungkin yang paling penting SK pengunduran diri dari lembaganya masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada bakal caleg yang secara administratif sudah mengunggah surat pengajuan mundur dari pekerjaan khusus di Silon. Namun pimpinan instansi yang bersangkutan merasa belum merasa menerima tembusan pengunduran diri.

“Untuk BPD yang satunya belum mengundurkan diri. Kami konfirmasi ke Panwascam Mayong, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, karena mengira pengunduran diri saat DCT. Itu ada misinformasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, yang terkonfirmasi belum mundur dari pekerjaan khusus adalah THL Disperkim Jepara.

“Dari dinasnya mengkonfirmasi dari yang bersangkutan belum mengundurkan diri. Padahal aturan dalam dinasnya tidak dibolehkan terkait karyawan maju sebagai bacaleg atau teraviliasi dengan partai,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan untuk pencermatan DCT yang dimulai 24 september- 3 oktober 2023, membuat pihaknya meminta bantuan Panwascam dan PKD untuk mengawasi Bacaleg.

“Selalu mengupdate info kalau di lapangan ditemukan karena profesi khusus kadang tidak diketahui. Meminta koordinasi dengan PKD untuk mengawasi bacaleg di desa masing-masing,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *