Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan Polisi Berinisial H Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Kini Jalani Persidangan di PN Jepara

(Foto: Tangkapan Layar SIPP Pengadilan Negeri Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat seorang berinisial H, yang merupakan pensiunan anggota Polri, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jepara, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 112/Pid.B/2026/PN Jpa dan masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan. Perkara tercatat pada 28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Dian Mario, S.H., M.H. tercantum sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan perkara ini dikonfirmasi kepada Dian Mario melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 20 Oktober 2026. Saat ditanya mengenai status penahanan H, Dian Mario menyebut bahwa saat ini penahanan telah menjadi kewenangan hakim.

“Sekarang tahanan hakim, om,” jawab Dian Mario melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya mengenai agenda persidangan, Dian Mario menyampaikan bahwa persidangan akan berlangsung pada hari berikutnya.

“Besok om sidangnya,” ujarnya.

Dian Mario juga memastikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan proses persidangan telah berjalan.

“Udah limpah kan, Pak, udah sidang,” katanya.

Data SIPP PN Jepara mencantumkan H sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Sementara Dian Mario tercatat sebagai jaksa penuntut umum.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke pengadilan, proses pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Fakta mengenai dakwaan akan diuji melalui persidangan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(Aris.S)

Editor: Saiful

Share: