KlikFakta.com, KLATEN – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sekitar 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta, termasuk Bupati Klaten.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026). Ia mengonfirmasi bahwa tim KPK pada Kamis (15/10/2026) melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Klaten.
“Konfirmasi, bahwa hari ini Kamis (15/10), telah terjadi peristiwa tertangkap tangan,” demikian disampaikan Budi.
Menurut KPK, dari sekitar 20 orang yang diamankan, sejumlah pihak yang ditangkap di Klaten masih menjalani pemeriksaan awal di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten.
Sementara itu, pihak-pihak yang diamankan di Jakarta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani permintaan keterangan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Hingga saat ini, uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Nilai sementara yang diperoleh KPK diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah kepentingan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Tak hanya itu, KPK juga menduga terdapat pemberian dari bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proses audit.
“Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” ujar Budi dalam keterangannya.
Para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari berbagai unsur. Selain bupati sebagai penyelenggara negara, KPK juga mengamankan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPK, serta pihak swasta.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan. Status hukum masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(Aris.S)
Editor: Saiful







