KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 2.058 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara, Selasa (20/10/2026). Temuan itu berasal dari sejumlah toko di Kecamatan Kembang, Mlonggo, dan Mayong.
Petugas Bea Cukai Kudus, Candra Dewa, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jepara tergolong tinggi di wilayah pengawasan instansinya, meskipun jumlah temuan berfluktuasi dari tahun ke tahun. Ia juga menyebut pengadaan stok oleh pedagang kini banyak dilakukan secara daring.
Dewa mengatakan merek rokok ilegal yang ditemukan petugas semakin beragam, bahkan terkadang mencapai puluhan merek dalam penindakan. Jasa pengiriman atau perusahaan jasa titipan, menurut dia, turut menjadi salah satu jalur distribusinya. “Sekarang kadang temuannya bisa puluhan merek,” kata dia.
Ia juga menyebut aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah Robayan dan Welahan. Menurut Dewa, produksi dalam kasus tertentu dilakukan berdasarkan pesanan.
Pihaknya turut mengungkapkan kasus produksi pita cukai palsu di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Dewa mengatakan seluruh rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji, merinci hasil operasi yang melibatkan empat tim gabungan. Tim pertama menemukan 12 bungkus berisi 250 batang rokok ilegal merek SMD dan SS di sebuah toko di Desa Pendem, Kecamatan Kembang.
Tim kedua menemukan 82 bungkus berisi 1.640 batang merek Baru Sumber, SS Spesial, dan Sekar Madu di dua toko di Desa Jambu dan Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Tim ketiga tidak menemukan rokok ilegal.
Adapun tim keempat menemukan 14 bungkus berisi 168 batang merek Manggis Mas di sebuah toko di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong.
Samiadji menegaskan penertiban harus tetap dilakukan terhadap pedagang yang melanggar aturan, termasuk pedagang kecil. Namun, ia memastikan petugas tidak mengabaikan edukasi saat melakukan penindakan. “Mereka (red. pedagang) juga harus diberi pemahaman agar tahu pelanggarannya dan tidak mengulanginya,” ujarnya.(ADV)







