Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Pimpin Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, 59 Rekomendasi Disampaikan kepada Bupati Jepara

klikFakta.com, JEPARA– Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (9/7/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, jajaran pimpinan DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi hadir dalam rapat tersebut sehingga memenuhi ketentuan kuorum untuk melaksanakan seluruh agenda persidangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Jepara menyampaikan 59 rekomendasi kepada Bupati Jepara sebagai hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus arah perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Rekomendasi yang kami sampaikan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2025. Harapannya, seluruh perangkat daerah dapat menjadikannya sebagai acuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” ujar Agus.

Dari 59 rekomendasi tersebut, DPRD memberikan perhatian pada sejumlah isu strategis. Di antaranya peningkatan kualitas perencanaan APBD agar lebih akuntabel dan realistis, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola pendapatan, percepatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penanganan rokok ilegal, serta penguatan penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Di sektor pelayanan publik, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui pembaruan sistem dan validasi data, peningkatan pelayanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Jungporo, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, penguatan promosi pariwisata, pemberdayaan UMKM dan industri kecil, serta optimalisasi investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, rekomendasi turut menyoroti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, termasuk pemenuhan tenaga pendidik, penguatan literasi, peningkatan layanan rumah sakit dan puskesmas, percepatan penerbitan izin praktik tenaga kesehatan, hingga penyediaan sarana perlindungan perempuan dan anak. DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur, penanganan persampahan, pengelolaan aset daerah, respons cepat terhadap bencana, serta penguatan koordinasi dalam pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Agus Sutisna berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, kami berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel,” pungkasnya.(ADV)

Share: