KlikFakta.com – Kepolisian menetapkan seorang pegawai bank BPD Jateng KCP Kaligawe Semarang menjadi tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara sampai Rp7,7 miliar.
Tersangka adalah ABP yang melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak 2019.
“Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo, Senin (19/2/2024). Dilansir DetikJateng.
Agung mengungkapkan, ABP saat menjadi pegawai punya berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Seperti melakukan pencairan kredit fiktif dan klaim asuransi dengan data fiktif.
“Sebagai kepala unit, kepala pemasaran Kaligawe melakukan pencairan tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit. Melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan. Dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak ditransaksikan atau disetorkan,” jelasnya.
Kejari Semarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian akibat perbuatan ABP mencapai Rp7,7 miliar.
“Atas perbuatan tersangka tersebut Bank mengalami kerugian cukup besar yakni Rp 7.751.747.739,” ucapnya.
Agung menyebut tersangka memiliki gaya hidup hedonisme.
“Di rekeningnya ternyata memang nihil. Saya bilang tadi yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya. Tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon,” jelasnya.
ABP pun dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Agung mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika ABP juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancamannya hukuman kalau pasal 2 minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun,” pungkasnya.
Sumber: detik Jateng
Good