Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! Jepara Tegas Tolak Peternakan Babi, MUI Jateng Fatwakan Haram

Bupati Jepara Witiarso Utomo saat menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025), foto: laman resmi Pemkab Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Rencana pendirian peternakan babi bernilai investasi Rp10 triliun di Kabupaten Jepara memicu respon pedas dari publik.

Kehadiran peternakan itu dinilai menyalahi aturan Agama Islam yang mengharamkan babi.

Menanggapi berbagai respon itu, Pemkab Jepara menyatakan tidak akan mengeluarkan izin pendirian peternakan babi tanda ada restu dari ulama dan tokoh agama.

“Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami keluarkan,” tegas Wiwit, sapaan akrabnya, usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025), dilansir laman resmi Pemkab Jepara.

Terkait investasi peternakan babi, pihaknya sejak awal telah memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor dan juga CSR,” ungkapnya.

Wiwit, sapaan akrabnya, menjelaskan ketertarikan perusahaan peternakan babi untuk berinvestasi di Jepara salah satunya karena faktor letak geografis.

Menurutnya, Jepara yang memiliki wilayah lembah, pegunungan, dan pantai cocok untuk lokasi peternakan babi.

“Tempat yang diinginkan sesuai diinginkan perusahaan, yaitu agak sedikit lembah atau pegunungan dekat pantai jadi memang posisi Jepara sangat strategis untuk investasi mereka,” kata Witiarso, dilansir detikJateng, Selasa (5/8/2025).

Dia mengaku merekomendasikan perusahaan untuk membangun peternakan babi di wilayah Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo.

“Perusahaan sudah melakukan survei dan kajian mereka sendiri. Mereka sudah cocok investasi yang ada di Kabupaten Jepara,” jelasnya.

“Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun,” dia melanjutkan.

Keputusan Ulama

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara sendiri telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait rencana pendirian peternakan babi di Kota Ukir.

Hasil bahtsul masail itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Ahad (3/8).

PCNU Jepara merekomendasikan tiga hal penting kepada Pemkab Jepara yakni: pertama, agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

Kedua, PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat.

Ketiga, menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah sendiri telah mengeluarkan fatwa haram perternakan babi lewat fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
Fatwa ini ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangannya MUI menyatakan fatwa itu merupakan tanggapan untuk surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.

MUI pusat pada 12 Juli 2025 menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum tentang pendirian usaha peternakan babi itu.

Hasilnya, MUI Jateng menetapkan fatwa: memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

MUI Jateng merekomendasikan pemerintah agar tak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Kemudian MUI juga meminta, Ormas Islam dan umat Islam agar menolak berdirinya usaha peternakan babi.

Share: