KlikFakta.com, DEMAK – Seorang muncikari di Kabupaten Demak tertangkap tangan menjajakan anak di bawah umur.
Tindakan ini terungkap setelah polisi menggrebsk kosan di Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Di sana polisi menemukan seorang muncikari dan dua korban yang dijajakan. Mirisnya, salah satunya masih 15 tahun.
“Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R alias Della yang diduga sebagai pelaku, bersama dua korban, salah satunya masih berusia 15 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa secara daring melalui aplikasi,” jelas Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Opsnal Satreskrim Polres Demak.
Modus operandi tersangka menyewa tiga kamar kos. Dua untuk korban. Sementara satu kamar digunakan tersangka untuk mengatur komunikasi dan transaksi.
R menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan.
“Satu korban yang masih di bawah umur dilibatkan secara aktif dalam aktivitas,” terang Kompol Hemdrie.
Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan beberapa barang lain.
R mengaku dalam praktik terakhir ia hanya menerima tiga pelanggan dengan masing-masing tarifnya Rp200 ribu.
“Yang Rp100 ribu sudah saya belikan makan sama rokok,” ujar Della yang berusia 37 tahun kepada penyidik.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban yang masih di bawah umur diberikan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Sumber: MetroTVNews