KlikFakta.com, DEMAK – Seorang ayah di Kabupaten Demak viral di media sosial usai aksi kejinya menyiksa anak kandungnya sendiri. Bahkan sang anak dipaksa meminum air kloset.
Pria berinisial E (43) tahun itu diketahui tega membawa kabur serta menyiksa anak sendiri dan merekamnya untuk meneror istrinya atau ibu sang anak jika tidak mengangkat teleponnya.
Sang istri berinisial LS yang tak tahan dengan perlakuan itu akhirnya melaporkan tindakan E terhadap anaknya AUH (5) ke kepolisian.
Dilansir dari BeritaSatu.id, E sudah tujuh hari membawa kabur putranya. Bocah yang baru berusia lima tahun itu dibawa berpindah-pindah tempat dari rumah kos-kosan hingga berjalan tanpa arah tujuan.
Dalam video yang direkam E, terlihat dia melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Mulai dari dipaksa minum air kloset, dipukuli, serta dipaksa berjalan berhari-hari di bawah terik maupun gelapnya malam.
LS, 26 tahun, ibu korban menjelaskan, anaknya yang baru masuk sekolah taman kanak-kanak itu diajak oleh ayahnya selama tujuh hari tak kunjung pulang.
Dia menceritakan, hubungannya dengan E mulai tidak harmonis saat sang suami yang diduga terjerat pinjaman online dan judi online.
Semenjak itu, suaminya jarang di rumah dan kos di wilayah Kota Semarang.
“Dia kayaknya kalah judi slot karena ada buktinya pengeluaran uangnya. Karena kalut dia kemudian membawa kabur uang anak buahnya. Jumlah sekitar Rp 25 juta-Rp 30 juta. Dia kemudian tidak mau kembali ke rumah ini dan kos di Genuk (Semarang),” ungkapnya.
Tindakan kasar E makin menjadi usai LS memutuskan bekerja di sebuah pabrik kawasan Karangtengah, Demak.
Ia dituduh selingkuh hingga akhirnya E membawa kabur putra mereka.
Sejak itu, E mulai mengirim video penyiksaan yang dilakukan. Ia juga hampir tiap hari lewat WhatsApp mengancam akan membunuh anaknya.
“Anak saya dipukul, ditabok, disabet disuruh jalan terus divideokan juga. Dia juga mengancam akan membunuh putra kami jika saya tidak menuruti kemauan dia,” terangnya.
Khawatir dengan keselamatan putranya, LS pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga E berhasil mengamankan suami dan anaknya di sebuah masjid di wilayah Kabupaten Jepara, Selasa (22/7/2025).
Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ENC.
“Benar, kami dari pihak kepolisian membenarkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata AKP Kuseni, Kamis (24/7/2025).
Saat ini, korban sudah menjalani pemeriksaan medis dan psikologis, sementara pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Demak.