Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

3 Kasus Narkoba Terbongkar Selama Sebulan di Demak

konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025) (foto: rri.co.id)

KlikFakta.com, DEMAK – Selama pertengahan Juni hingga awal Juli 2025, Polres Demak mengungkap tiga kasus narkoba dengan empat tersangka.

Barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram dengan taksiran nilai puluhan juta rupiah juga diamankan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Mranggen saat tersangka FI (27)sedang bertransaksi.

Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Mranggen, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak,” jelas Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).

Selanjutnya pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 24.00 WIB, di wilayah Kecamatan Mranggen, tersangka BA (40) ditangkap saat mengambil paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening.

Selain itu, juga satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya. Atas dasar itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Sementara, dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Keduanya ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 02.00 WIB.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong atau alat hisap, dan satu buah pipa kaca. Kemudian, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merek.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber: RRI.co.id

Share: