Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria di Kudus Tega Setubuhi Anak Tiri Berumur 12 Tahun, Terungkap dari Kecurigaan Sekolah

KlikFakta.com, KUDUS – Sungguh tega perlakuan bapak tiri berinisial MI (34) yang memperkosa anak tirinya sendiri. Padahal korban masih berusia 12 tahun.

Alasan pelaku pun terbilang remeh, yakni tak bisa menahan nafsu melihat korban mulai dewasa.

Satreskrim Polres Kudus pun telah mengamankan pelaku belum lama ini. Kini ia mendekam di ruang tahanan Polres setempat.

“Kejadian ini ada di wilayah Kabupaten Kudus. Korban merupakan anak tiri dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/5/2025).

Perbuatan tak bermoral itu dilakukan pelaku berkali-kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2024.

Danail mengungkapkan pihaknya menduga pelaku sudah melakukannya “lebih dari 10 kali”.

Diketahui pelaku tega memperkosa korban karena tidak bisa menahan nafsu. Untuk melancarkan aksi, ia menggunakan ancaman kepada korban.

“Modusnya yaitu saat ibu dari korban atau istri pelaku ini pasca melahirkan, kemudian karena korban berusia 12 tahun sudah kelihatan dewasa,” ungkapnya.

“Karena tidak bisa menahan nafsunya si bapak tiri melakukan berulang kali melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya,” lanjut Danail.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban belajar melihat perubahan sikap korban menjadi tertutup.

“Bisa terungkap karena dari pihak sekolah melihat korban ini berubah secara psikologi maupun secara bersosial dengan temannya cenderung tertutup,” terang dia.

Pihak sekolah pun melaporkan kecurigaan itu ke kepolisian.

“Bahwa diduga ada perbuatan dilakukan oleh salah satu keluarga berhadap korban. Kemudian kita tindaklanjuti,” dia melanjutkan.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Perbuatan tersangka ini kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap dia.

 

Sumber: detikjateng

Share: