KlikFakta.com, KUDUS – Seorang pria berinisial BCN (23) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polres Kudus lantaran perbuatannya mencuri 31 HP iPhone dari sebuah toko HP di wilayah Kecamatan Kudus.
Diketahui BCN merupakan mantan teknisi di toko tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (15/5/2025), dijelaskan aksi pencurian pertama kali diketahui pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB oleh karyawan yang pertama kali membuka toko.
Karyawan itu mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.
Usut punya usut, BCN yang merupakan mantan teknisi di sana masih menyimpan kunci ganda konter tersebut dan memanfaatkannya untuk mencuri.
Ia berhasil masuk ke konter dan menggasak 31 unit iPhone berbagai seri. Bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak.
Baru keesokan harinya, dua karyawan yang membuka toko mendapati brangkas sudah terbuka.
Salah satu dari mereka kemudian menghubungi kepala toko. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp269.800.000,-.
Akibat peristiwa ini, pihak toko melaporkannya ke Polres Kudus.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi tersangka berdasarkan petunjuk di lokasi kejadian.
Akhirnya, pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, pelaku beserta 31 Iphone hasil puncurian berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengapresiasi kesigapan dan kerja keras tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga hari, pelaku berhasil kami tangkap. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kudus,” ujar AKP Danail.
Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada. Khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.
“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.