KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memperoleh keputusan tetap pada Rabu (07/05).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan kasus ini merupakan pengungkapan pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku. Yakni pembeli, perantara, dan penyedia yang semuanya warga Kudus.
Bea Cukai Kudus secara aktif mengawal proses penyidikan dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025.
Sampai akhirnya kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.
“Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (28/5/2025).
Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut berawal dari informasi adanya mobil mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari mobil yang dikemudikan SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai diduga palsu dan sudah terpotong.
Sementara dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dipotonh.
Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS.
Di sana petugas menemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu belum dipotong.
Pelaku lain yang ijut ditangkap adalah RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Menurut pengakuan SA, RN pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.
Lenni mengapresiasi Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dalam penegakan hukum di bidang cukai.
“Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujar Lenni Ika.