Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satu Toko di Jepara Kedapatan Jual Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara  menyisir sejumlah toko di pasar tradisional pada Kamis (17/4/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Jepara  menyisir sejumlah toko di pasar tradisional pada Kamis (17/4/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Kegiatan ini menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tujuannya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di pasaran.

Sebanyak tiga tim terjun menyisir berbagai wilayah di Kabupaten Jepara, termasuk area pasar tradisional dan toko-toko milik warga sekitar.

Dari hasil penyisiran, tim menemukan satu toko kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, yang melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dengan pita cukai atau tanda pelunasan lain, tidak boleh diedarkan. Temuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas dari Bea Cukai Kudus.

Petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang menunggu jika mengedarkannya.

Dengan penyuluhan ini, diharapkan pedagang dapat lebih waspada dan turut aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Melalui pelaksanaan operasi pasar bersama ini, Bea Cukai Kudus dan Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tercipta sinergi yang lebih erat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang cukai.

Share: