Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masalah Sepele, Bapak – Anak di Pati Tega Aniaya Tetangga Sendiri

Bapak dan anak asal Kecamatan Sukolilo, Pati yang diamankan kepolisian lantaran menganiaya tetangga karena masalah sepele membunyikan klakson (foto: TribunBanyumas.com)

KlikFakta.com, PATI – Kelakuan bapak dan anak asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ini tidak patut ditiru. Keduanya menganiaya tetangga sendiri hanya karena suara klakson motor korban.

Kejadian itu berlanjut ke kepolisian hingga Polresta Pati menangkap bapak dan anak berinisial SP (58) dan MJM (21).

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, korban bernama Ahmad Junaedi (39) tidak terima atas pengeroyokan yang dialami dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti, polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka.

Melansir dari TribunBanyumas.com, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) pagi sekira pukul 06.30 WIB di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo.

Berdasarkan keterangan saksi mata, korban awalnya melintas di depan rumah SP.

Korban membunyikan klakson sepeda motornya untuk menyapa seorang kenalannya.

Namun, SP malah terpicu emosi bunyi klakson tersebut.

Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, langsung menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

Mereka memukul korban bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami memar di kepala, tangan, dan kaki.

Kapolsek menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah yang sangat sepele ini.

Sahlan berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

Saat ini kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati. Ayah dan anak itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.

Share: