Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Operasi Cipta Kondisi Polres Kudus Ungkap Kasus Narkoba Hingga Asusila

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dalam operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2025.

Di antara kasus yang terungkap dalam operasi yang berlangsung pada 20 Januari hingga 20 Februari 2025 meliputi kasus narkoba, minuman keras (miras), premanisme, dan tindak asusila.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat (21/2), Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dengan berbagai barang bukti.

Keempat tersangka adalah ZA (39), MCS (19), IN (24), TMW (38).

Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Kudus dalam waktu sebulan.

Total barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 7,91 gram sabu dan 290 butir obat berlogo “Y” serta beberapa barang bukti lain, termasuk pipet kaca dan alat hisap bong.

Keempatnya pun mendapat ancaman hukuman mulai 4 hingga 12 tahun.

Rinciannya tersangka ZA dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Tersangka MCS dan IN dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka TMW dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kudus.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan patroli di berbagai titik rawan guna menciptakan lingkungan yang aman, khususnya menjelang Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kudus.

Pihaknya telah menangani kasus narkotika sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jateng.

Selain kasus narkotika, Polres Kudus juga mengamankan 711 botol minuman keras (miras) dari sekitar 20 jenis merek dalam operasi cipta kondisi.

Barang bukti ini akan dimusnahkan saat Operasi Ketupat Candi 2025 sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang Ramadan.

Polres Kudus juga menindak 90 kasus premanisme, yang terdiri dari 36 kasus oknum pengemis yang beroperasi di tempat umum dan 54 kasus parkir liar yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Semua pelanggar diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ooperasi ini juga menemukan 13 pelanggaran eksploitasi seksual yang dilakukan di salon berkedok layanan lain, rumah kos, dan panti pijat “plus-plus”.

Mayoritas pelanggar adalah orang dewasa yang tidak terikat perkawinan.

 

Sumber: Jawa Pos Radar Kudus

Share: