KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Tersangka merupakan mucikari yang telah beroperasi sekitar setahun ini. Ia diduga menjual karyawan pabrik berusia 30-an tahun kepada pria hidung belang lewat aplikasi WhatsApp.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penangkapan Z ini akibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi yang didapat Satreskrim Polres Jepara tentang adanya dugaan tindak perdagangan orang.
Setelah mendapatkan laporan, aparar kemudian memancing tersangka dengan berpura-pura memesan lewat pesan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang.
Tersangka yang terpancing meminta aparatdatang ke sebuah kamar kost milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan.
“Di kamar kost tersebut tersangka berhasil kita amankan pada Rabu, (6/11/2024) lalu sekitar pukul 21.45 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat kegiatan konferensi pers akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp. 250 ribu dari korban.
Tersangka mengaku memasang tarif Rp 350 ribu setiap kencang. Sebesar Rp 250 ribu jadi milik untuk korban, dan sisanya Rp. 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos.
“Korban ini rata-rata umur 30-an yang merupakan karyawan pabrik,” ucapnya.
Atas tindakannya ini, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Jawa Pos Radar Kudus