KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai memberlakukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun kedua hal ini tidak berlaku untuk semua orang.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Penghapusan BPHTB dan PBG bukan secara keseluruhan, tapi hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tegas Djati. Dilansir Zonanews.id, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Untuk kriterianya, Djati menjabarkan bagi mereka yang merupakan masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum berkeluarga. Lalu maksimal berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang sudah berkeluarga.
“Kebijakan ini sudah kami tindaklanjuti melalui Perbup (Peraturan Bupati) untuk pembebasan BPHTB, karena ini termasuk tupoksi BPPKAD,” katanya.
Djati menyampaikan, peraturan tersebut dibuat untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat miskin.
Pihaknya juga menjelaskan, BPHTB merupakan salah satu objek daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomo 4 tahun 2023.
“Petunjuk Mendagri (tentang penghapusan BPHTB) sudah jelas, jadi cukup kami tuangkan dalam Perbup tanpa perlu ada Perda baru,” terangnya.
Ketika disinggung dampakmya, Djati mengaku penghapusan BPHTB akan sedikit mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kudus meskipun tidak siginifikan.
“Sedikit atau banyak pasti akan berdampak,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan mencari cara lain agar PAD Pemkab Kudus tetap stabil.
Caranya dengan menggali potensi pendapatan dari sumber lainnya dan mengoptimalkan yang belum tergarap maksimal.
Sebelumnya, Meneteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG. Batas waktunya sampai akhir Januari 2025.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Kebijakan ini pun diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali.
I don’t now if it’s just me or iif perhaps evdryone ekse eexperiencing problems with youyr
blog. It appears likke slme oof tthe written tewxt within yoour content
are runnin offf thhe screen. Caan someonme else please comment aand let mee knoiw if thi iss
happenjng tto them too? Thhis may bbe a roblem with myy intenet browser
because I’ve hadd thks happen previously. Kudos
I reallly like looking through a post thaqt can make peope think.
Also, thank for allowing mme to comment!
Wow, superb webloog format! How lolng havee yoou bee bloging for?
yoou made blogging lopok easy. The entiure liok oof your website is excellent, let alone
tthe content material!
Hi, i think that i saw yoou visited myy website so i
came to “return the favor”.I’m attempging tto
find things to enhance myy site!I suppose its ok tto
usse some off our ideas!!