Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perempuan Selebgram Follower 121 Ribu di Pati Diringkus Gegara Judol

ilustrasi judi daring (freepik)

KlikFakta.com, PATI – Seorang perempuan selebgram asal Jakenan Pati, berinisial DAP (18) harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk Satreskrim Polresta Pati lantaran diduga telah mempromosikan dan mengendors judi online melalui Instagram.

Melansir dari RMOL Jateng, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin membenarkan kasus tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan DAP berawal dari patroli siber Satreskrim Polresta Pati. Petugas menemukan akun  seorang perempuan selebgram warga Kabupaten Pati berinisial DAP dengan jumlah followers 121 ribu yang mempromosikan suatu situs judi online.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut dan pada hari Sabtu, 9 November 2024 petugas mendatangi rumah tersangka dan dari hasil pengecekan handphonenya ditemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online tersebut”, bebernya.

Alfan Armin mengungkapkan, DAP mendapatkan komisi sebesar Rp 1,5 Juta tiap bulan setelah mempromosikan situs judi online.

“Awalnya ada Akun Instagram yang mengirim pesan DM (direct message) ke Akun IG milik tersangka menawarkan untuk endorse situs judi online di status Instagram tersangka, dengan perjanjian harus melakukan update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut”, terang Kompol M Alfan Armin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini sejak bulan Mei 2024.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Th 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar,” pungkas Kompol M Alfan Armin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *