Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Korupsi Timah Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi senilai Rp300 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, dan vonis yang ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Dengan jatuhnya vonis ringan tersebut, menimbulkan reaksi keras dari publik, termasuk Mahfud MD.

Mahfud, mantan Menko Polhukam, menyebut hukuman itu “tak logis” dan mencederai rasa keadilan.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan”, tulis Mahfud dalam Akun X miliknya pada (26/12).

Mahfud juga mempertanyakan bagaimana kerugian negara yang besar hanya dihukum ringan.

“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M”,ungkapnya.

Selain itu, Mahfud mengungkapkan keheranannya di media sosial.

“Duh Gusti, bagaimana ini?”, imbuhnya.

Dalam tulisannya yang mendapat lebih dari 700 rb tayangan, Mahfud juga menyertakan tangkapan layar sejumlah pemberitaan media online tentang kasus timah 300 T tersebut. (Ahmat Saiful)

Share: