Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pecatan Polri Berulah Jadi Bandar Narkoba di Grobogan

Batang bukti yang berhasil diamankan Polda Jawa Tengah dari tersangka bandar narkoba di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Kompas.com/dok. Polda Jawa Tengah

KlikFakta.com – Seorang pria pecatan anggota Polri, P (44) warga Purwodadi Kabupaten Grobogan ditangkap Polda Jawa Tengah lantaran menjadi pengedar narkoba.

Ia ditangkap ketika kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Diketahui, P awalnya adalah anggota Polri. Namun ia terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010.

Tak hanya itu, ia juga tersandung kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Kuat dugaan, pecatan Polri ini berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir. Dilansir dari Kompas.com , Senin (11/11/2024).

Tim Polda Jawa Tengah mengambil tindak lanjut dengan melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.

Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Kepolisian yang menggeledah rumah tersangka Dalam menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.

P menyimpan paket-paket sabu tersebut dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.

Melansir dari Radar Kudus, modus operandi tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *