KlikFakta.com, JEPARA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Mulyaji (M) pada Selasa (26/11).
Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama HY, MIA, YYHAS, M, dan IN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (26/11).
Dilansir dari ANTARA, selain komisaris utama, saksi yang diperiksa meliputi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jepara Hery Yulianto (HY) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra (MIA).
Kemudian Plt Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Sekretariat Daerah Pemkab Jepara untuk masa jabatan 1 Oktober 2023-31 Januari 2024 Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi (YYHAS), dan Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).
KPK sudah beberapa kali memanggil saksi terkait kasus korupsi di BPR Bank Jepara Artha.
Pada Selasa (19/11/2024) ada tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif.
Salah satunya adalah Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Ariyanto Sulistiyono (AS).
Selain Ariyanto Sulistiyono, dua saksi lain yakni Muhamad Arif Rohman (MAR) sebagai Tenaga Pendukung Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha dan Agung Widodo (AW), Staf Admin Bagian Legal BPR Jepara sejak tahun 2018-2024.
Lalu memanggil tiga saksi pada Rabu (20/11/2024) di Polrestabes Semarang.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (21/11/2024).
Tiga saksi tersebut meliputi Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono; karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah, Sus Seto; dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara Artha, Tanti Mulyani.
Good