Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kelebihan Ribuan Surat Suara Pilkada di Kudus Bakal Dimusnahkan

Petugas KPU Kudus menunjukan kelebihan surat suara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani

KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mencatat adanya ratusan surat suara rusak dan kelebihan hingga lima ribuan surat suara.

Saat ini KPU tengah mengumpulkan kelebihan surat suara, baik surat suara Pilbup Kudus maupun Pilgub Jawa Tengah. Nantinya surat suara itu akan segera dimusnahkan.

Pemusnahan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakannya.

“Total kelebihan surat suara ada 5.800 lembar surat suara, meliputi surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus sebanyak 1.989 lembar dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng sebanyak 3.811 lembar,” kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, ada juga surat suara rusak untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus sebanyak 381 lembar dan surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng sebanyak 178 lembar.

“Kerusakan surat suara yang ditemukan itu, meliputi kertas berkerut, robek, dan ada tetesan tinta,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, total ada 6.359 lembar surat suara, baik kelebihan maupun surat suara rusak atau tidak sesuai standar Pilkada 2024.

Ia mengaku pihaknya sudah melaporkan kelebihan dan kerusakan itu pada KPU Provinsi.

“Baik surat suara yang rusak maupun kelebihan surat suara itu sudah kami laporkan ke KPU Provinsi Jateng. Untuk pemusnahannya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Jateng,” ujarnya.

Ia menyebut lokasi pemusnahan rencananya sama seperti Pemilu 2024 lalu. Yakni di depan Gudang Kapasan PTPN IX Kudus yang merupakan tempat penyimpanan logistik Pilkada 2024.

Saat pemusnahan, pihaknya akan mengundang Bawaslu, TNI/Polri, serta LO (liaison officer) atau tim penghubung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Saat ini KPU Kudus masih menunggu petunjuk dari KPU Jateng,” ujarnya.

Sementara sesuai aturan, batas maksimal pemusnahan adalah satu hari sebelum pencoblosan Pilkada 27 November 2024.

 

 

Sumber: ANTARA JATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *