Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Komisi D DPRD Jepara Soroti Rencana Penggunaan Anggaran dalam Ranperda

KlikFakta.com, JEPARA – Ketua Komisi D DPRD Jepara Andi Rokhmat menegaskan perlunya political will ataupun politik anggaran yang sungguh-sungguh antara eksekutif dan legislatif.

Komisi D mewanti-wanti agar proyeksi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 sesuai aturan perundang-undangan.

Salah satunya soal batasan belanja pegawai dan infrastruktur untuk mewujudkan postur pendapatan dan belanja daerah yang sesuai.

Pihaknya juga mencatat ketersediaan anggaran untuk pengentasan kawasan kumuh serta rumah tidak layak huni.

“Ini perlu ditingkatkan karena target 13.300 rumah baru tersentuh 9.000. Sementara dalam rancangan 2025 hanya terdapat 100 dengan masing-masing mendapatkan bantuan sekitar Rp 20 juta,” ujarnya.

Jalan rusak juga menjadi sorotan. Pasalnya ada jalan kabupaten yang rusak sekitar 107 kilometer dan jalan poros desa yang rusak 129 kilometer.

“Total kebutuhan perbaikan jalan kabupaten Rp 210 miliar, jika termasuk drainase, trotoar dan sarpras lain Rp 500 miliar. Sedangkan jalan poros desa butuh Rp 189 miliar,” terangnya.

Tak hanya itu, Andi Rokmad mengatakan, perlu adanya sinkronisasi secara bertahap.

Utamanya terkait aturan baku, belanja pegawai 30 persen serta belanja infrastruktur dan pelayanan publik 40 persen.

“Berdasarkan paparan saat penyampaian ranperda, belanja pegawai dikurangi mencapai 43 persen atau sekitar Rp 1 triliun,” sebutnya.

Persoalan lainnya ialah terkait TPA Bandengan yang menjadi tumpuan penampungan sampah di Kabupaten Jepara.

“Perlu dipikirkan juga terkait dengan pengadaan TPA di Jepara bagian Selatan misalnya. Ke depan kita harus zero waste,” tuturnya.

Menurutnya arah kebijakan fiskal tahun 2025 perlu mewujudkan struktur ekonomi yang tumbuh kuat dan kokoh.

“Terkait dengan APBD kita memang terbatas, tapi semaksimal mungkin kita akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan skala prioritas sesuai aturan yang ada tegasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *