Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hore! Upah Pekerja di Kudus 5 Besar se-Jateng

Buruh rokok di salah satu perusahaan di Kabupaten Kudus tengah bekerja melinting rokok

KlikFakta.com, KUDUS – Para pekerja di Kabupaten Kudus patut berbahagia lantaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 jadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.

Kudus bahkan menempati posisi 5 besar dalam upah kepada buruh terbesar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto, mengaku UMK di daerahnya lebih tinggi dari pada daerah-daerah tetangga.

Namun pengecualian di Kabupaten Demak yang lebih tinggi.

“Kalau Demak karena mungkin dekat dengan Kota Semarang sehingga tinggi. Juga industrinya kebanyakan di Mranggen dan Sayung yang berdekatan dengan Kota Semarang,” ungkapnya.

Penetapan UMK di Kudus saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan upah minumum 2025 setelah putusan MK.

Namun demikian pihaknya memastikan UMK Kudus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Hanya saja, regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlandaskan putusan MK masih dalam proses pembahasan.

“Kalau sudah ada regulasi itu akan segera kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari Peguruan Tinggi, BPS, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha,” ujarnya.

Penerapan UMK ini umumnya diterapkan pada perusahaan besar. Sementara UMKM terkadang masih kesulitan.

Pihaknya pun menegaskan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sesuai peraturan yang berlaku tidak wajib mengikuti peraturan UMK.

Pengawasan terhadap penerapan UMK ada di bawah pengawas ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan Disnakerperinkop UKM berperan dalam sosialisasi, pembinaan, dan pencegahan perselisihan ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan tugas pokok Dinas Tenaga Kerja tentang ketenagakerjaan hanya terkait dengan pembinaan dan pencegahan perselisihan,” jelasnya.

 

Sumber: Joglo Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *