Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pimpinan DPRD Jepara 2024-2029 Resmi Dilantik

KlikFakta.com, JEPARA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (DPRD Jepara), Jawa Tengah resmi dilantik di ruang rapat paripurna, Rabu (16/10/2024). Mereka akan memimpin lembaga legislatif itu selama periode 2024-2029.

Pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Erven Langgeng Kaseh, SH, MH, dan Rohaniawan Pengadilan Agama Jepara, M. Safi’i, S.Ag di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Adapun pelantikan empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu sesuai putusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/210 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029.

Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jepara yang dilantik merupakan perwakilan dari empat partai politik peraih kursi terbanyak pada Pemilu legislatif Tahun 2024 kemarin.

Mereka yakni, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD. Drs. H. Junarso dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I. Arizal Wahyu Hidayat dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II dan H. Pratikno dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua III.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara yang baru dilantik, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah.

“Hari ini kita akan langsung bekerja dan terutama rapat pimpinan. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan melanjutkan tahapan selanjutnya untuk kelengkapan lainnya,” jelasnya ditemui usai pelantikan.

Pelantikan ini berlangsung lancar, ketua DPRD bergelar doktoral ini menegaskan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Jepara.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah merupakan mitra sejajar dengan fungsi yang saling melengkapi. “DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan pengawasan atas ketetapan yang telah dibuat,” pungkasnya.(ADV)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *