KlikFakta.com, JEPARA – Bawaslu Jepara mencatat telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada yang melibatkan petinggi desa.
Informasi mengenai pelanggaran tersebut telah diproses dan diserahkan kepada pejabat berwenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan, pelanggaran tersebut masih tergolong etik dan perlu dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.
“Di pilkada ini, kita sudah menangani dua kepala desa. Sudah kita proses, dan hari ini sudah kita limpahkan ke pejabat yang berwenang,” tuturnya dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini 94,2 FM Jepara, Jumat (4/10/2024).
Sujiantoko, menegaskan bahwa keberpihakan petinggi dan perangkat desa dapat merusak integritas pemilukada.
“Kepala desa, perangkat desa, serta bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah dilarang untuk mendukung atau memihak salah satu pasangan calon yang bersifat menguntungkan,” ujarnya.
Untuk memastikan netralitas ASN, pihaknya juga melibatkan relawan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial.
Salah satu fokus utamanya adalah memastikan netralitas pejabat pemerintah.
Bawaslu juga memiliki panwaslu di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu pengawasan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Sementara terkait Ketua RW dan RT, Sujiantoko menjelaskan bahwa mereka tidak termasuk pejabat negara.
Namun, dalam Undang-Undang Pelaksanaan Kampanye, Ketua RW dan Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang terlibat dalam kampanye.
“Mereka tidak harus netral, tetapi mereka tidak boleh ikut dalam pelaksanaan di kampanye,” terangnya.
AdSense spam SEO hizmetleri ile Google sıralamalarında ciddi bir artış sağladık. https://www.royalelektrik.com//esenyurt-elektrikci/