Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantri Bank di Blora Tilep Uang Nasabah Hingga Rp403 Juta

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, beserta jajaran saat konferensi pers ungkap tindak pidana korupsi pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu, Kamis (3/10/2024). (Foto: Suara Indonesia)

KlikFakta.com, BLORA – Seorang mantri bank, STW, asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan kepolisian lantaran dugaan kasus korupsi.

STW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu, Kabupaten Blora.

Hal ini terungkap saat konferensi pers di aula Arya Guna, Kamis 3 Oktober 2024.

“STW seorang mantri di Unit Pasar Induk BRI Cabang Cepu. Kejadian itu, diketahui periode Desember 2022 hingga Februari 2023. Uang tak kunjung kembali dari 16 nasabah,” kata Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto.

Dalam periode itu, STW berhasil menilep Rp403 juta dari para nasabah.

Mirisnya, uang itu habis ia gunakan untuk judi online (judol).

“Dari pengakuannya uang sebesar Rp 403 juta lebih pemberian kredit mikro dari 16 nasabah, ludes untuk bermain judi online. Terlapor menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri di bank,” terang AKBP Wawan.

Berdasarkan auditor internal BRI, kerugian awal sebesar Rp 679.412.203, update tindak lanjut kerugian per Maret 2024 sebesar Rp 459.588.956.

Kerugian per Mei 2024 sebesar Rp 387.690.398, dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715 juta.

Sementara hasil perhitungan kerugian negara, pinjaman yang dipakai terlapor sebesar Rp 401.444.334.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kedekatan dengan membujuk para nasabah untuk meminjam buku rekening, ATM beserta nomor PIN-nya.

Tersang juga memprakarsai pemberian kredit, mengajukan kredit kepada nasabah, menerima titipan uang angsuran/uang pelunasan yang tidak disetorkan ke BRI.

“Ada tiga modus. Pertama topengan pinjaman sebanyak 1 nasabah, tempilan pinjaman ada 13 nasabah dan modus yang ketiga adalah pemakaian setoran pelunasan pinjaman sebanyak 2 nasabah,” terangnya.

“Terlapor menggunakan uang nasabah BRI untuk bermain judi online,” imbuh Kapolres Blora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

 

Sumber: Suara Indonesia

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *