Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru SD Cabuli Muridnya Kelas 1, Kini Korban Trauma Berat

Ilustrasi anak mengalami kekerasan (Foto: Detik)

KlikFakta.com, GROBOGAN – Keji, itulah gambaran dari aksi seorang guru SD di Kabupaten Grobogan yang tega melekukan pelecehan seksual pada siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD.

Kini ia harua berhadapan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya itu.

Melansir dari detiksumut, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya kesakitan saat buang air kecil.

“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan,” kata Agung, Senin (14/10).

Mendengar korban kesakitan, orang tua korban pun cemas dan menanyakan penyebabnya.

Korban awalnya tak mau mengaku, namun karena orang tua korban terus bertanya, akhirnya korban mau menjelaskan.

“Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit,” ungkapnya.

Korban mengaku mendapat pelecehan dari gurunya di sekolah. Keluarga korban pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara kepolisian menemukan bukti lengkap hingga akhirnya bisa menahan pelaku.

“Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.

Guru tersebut kini terjerat pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.

Korban Alami Trauma

Melansir iNews Boyolali, korban kini mengalami trauma berat dan lebih memilih mengurung diri di kamar.

Kedua orang tua korban pun memilih meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anaknya 24 jam penuh.

Yesi, ibu korban, mengaku sempat curiga ketika melihat anaknya yang terlihat pucat dan sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluan setelah buang air kecil.

“Awalnya saya tidak merasa curiga apa-apa melihat anak saya bolak balik ke kamar mandi. Tapi dua atau tiga hari kemudian baru terlihat kejanggalan karena ia selalu mengeluh sakit di kemaluan setelah pipis. Saya tanya tidak mengaku dan terpaksa saya paksa dan akhirnya ngaku kalau dicabuli gurunya di kamar mandi sekolah,” ungkap Yesi.

Yesi pun membawa anaknya ke Puskesmas untuk visum.

Berdasarkan hasil visum tim medis, korban mengalami pelecehan seksual. Di mana alat vitalnya mengalami memar dan luka. Selain itu, di celana dalam korban juga ditemukan bercak darah.

“Waktu nyuci celana dalam anak saya itu ada bercak darah dan saya tidak ada rasa curiga. Darah yang nempel saya cuci begitu saja karen saya pikir itu darah haid. Setelah saya pikir kok aneh dan janggal mosok anak kecil usia tujuh tahun sudah menstruasi,” jelasnya.

Menurut cerita korban kepada ibunya, saat itu ia sedang pergi ke kamar mandi sekolah untuk buang air kecil.

Setelah selesai korban kemudian keluar dan melihat guru itu berjalan menuju kamar mandi.

Saat hendak masuk kamar mandi, pelaku langsung menarik pakaian korban untuk masuk kembali ke kamar mandi. Pelaku kemudian mencabuli korban sambil membekap mulutnya. Kejadian pencabulan terluang hingga dua kali di dalam kamar mandi pada saat itu juga.

Ibu korban mengaku sempat didatangi keluarga pelaku untuk mencabut berkas laporan dan akan ditawari uang sesuai permintaan. Namun orang tua korban menolak dan tetap melanjutkan proses hukum.

Share: