KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dilansir dariĀ ANTARA, Rabu (9/10/2024).
Namun demikiqn, Tessa mengaku belum bisa menyampaikan nama dan jabatan tersangka. Hal iniĀ karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan itu dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Sebelumnya, Bank Jepara Artha yang merupakan bank pelat merah ini telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Hal ini merupakan buntut dari temuan OJK tentang permasalahan penyaluran kredit pada akhir 2023 lalu.