Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Kudus Tindaklanjuti Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon 02

Kuasa hukum 02 menunjukkan alat bukti pelanggaran kampanye oleh Samani – Bellinda

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan dari Tim Kuasa Hukum Berkah.

’’Masih proses (kajian), belum ada (hasilnya),’’ katanya, melansir dari MURIANEWS , Kamis (10 /10/2024).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Berkah melaporkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Kudus nomor urut satu Samani Intakoris – Bellinda Putri Sabrina Birton (Santri) pada Rabu (9/10/2024).

Kuasa hukum 02, Yusuf Istanto empat pengacara mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran oleh paslon 01 berupa kampanye pada lokasi larangan, yakni di Simpang Tujuh Kudus.

“Kemarin di alun-alun sedang ada even Muria Summer Festival yang didanai APBD, dan kami mengirimkan bukti ke Bawaslu berupa video Pak Sam dan Bellinda kampanye di sana,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kudus.

Dalam video tersebut, lanjutnya, terdapat kata-kata ajakan untuk memilih paslon nomor 01.

“Bentuk kampanye di sini terlihat dari kata-katanya di angkringan yaitu ‘hujan sampaikan bahwa kami ingin menang pilkada, semoga amanah, hujan adalah saksi adalah rahmat untuk seluruh Kabupaten Kudus, satu tujuan menangkan Samani-Bellinda,” sebutnya.

Selain melaporkan video , Tim Kuasa Hukum Berkah juga melaporkan dua alat peraga kampanye (APK) yang diduga milik pasangan Santri.

Dua APK itu terpasang di tempat terlarang, yakni di Alun-Alun Kabupaten Kudus dan Jalan Loekmono Hadi.

APK di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bertuliskan ”Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus”. APK tersebut diduga mengarah ke Bellinda Birton.

Sedangkan APK yang terletak di Jalan RSUD Loekmono Hadi itu bertuliskan ”Santr1 Suka Sambel”. Diduga APK tersebut merujuk pada paslon Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut 01.

Mengacu Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024.

Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan zona larangan pemasangan APK.

Pihaknya pun akan berkoordinasi lebih dulu terkait laporan itu. Apakah masuk karegori kampanye atau tidak.

Terkait pemanggilan, ia menyebut belum mengarah ke sana. ’’Belum ada arah pemanggilan,’’ ujarnya.

Share: