Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warga Winong Pati Demo Tuntut Kadesnya Mundur Akibat Korupsi

Warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, demo di kantor kecamatan, Senin (2/9/2024)Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

KlikFakta.com, PATI – Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, pada Senin (2/9/2024).

Mereka menuntut Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, mundur dari jabatannya karena diduga melakukan korupsi.

Massa awalnya berdemo di Balai Desa Winong sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Kades Ujok mundur. Mereka turut membawa properti berupa replika keranda mayat dan ogoh-ogoh berbentuk tikus berpakaian jas dan berdasi.

Kepala Desa Winong, Ujok Budiyanto, sempat menemui massa aksi, namun warga tidak puas dengan jawabannya, sehingga mereka bergerak ke Kantor Kecamatan Winong yang tidak jauh dari balai desa.

“Kami menuntut kepala desa mundur dari jabatannya!” tegas Kowo, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Winong.

Kowo menilai Ujok Budiyanto tidak melaksanakan tugas dengan baik karena sering absen. Selain itu kades juga sulit ditemui oleh warga maupun BPD.

Ia menambahkan bahwa Kades yang dilantik sejak 2020 ini jarang mengantor dan tidak pernah berkoordinasi secara positif dengan perangkat desa.

“Ujok juga diduga menyelewengkan dana desa, termasuk dana BLT, Bumdes, dan dana desa dengan total sekitar Rp 300 juta,” ungkap Kowo.

Kowo menjelaskan, masyarakat dan kades sudah beberapa kali melakukan mediasi. Mediasi terakhir pada Mei lalu. Menurut dia, keputusan mediasi itu ialah kades diberi waktu sampai 22 Agustus 2024 untuk memperbaiki kinerjanya.

“Tapi tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujar Kowo.

Menanggapi tuntutan massa, Camat Winong, Luky Pratugas Narimo mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan di Desa Winong secara menyeluruh kepada Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

“Sudah kami laporkan,” kata Luky.

Menurut dia, Pemkab Pati akan menurunkan auditor ke Desa Winong untuk melakukan audit secara menyeluruh.

“Bukan audit reguler, tapi khusus di Desa Winong. Jadi yang bisa menentukan bahwa kepala desa Winong terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan besaran kerugian negara adalah Inspektorat, sehingga hasil audit itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” jelas Luky.

Lebih lanjut, jika terbukti melakukan korupsi, maka Ujok harus menerima konsekuensi mundur.

 

Sumber: detikJateng, TribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *