Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Kudus Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi SIHT, Kemungkinan Bertambah

Sejumlah barang bukti yang dibawa Kejari Kudus setelah menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus pada Senin (19/8/2024) (sumber: istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sudah memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi di Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT.

”Di awal pemeriksaan dulu kan enam, nah terus bertambah saksi yang kami panggil, kira-kira 12 saksi sudah,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto. Melansir dari Murianews.com, Selasa (27/8/2024).

Ia menuturkan masih ada kemungkinan pemanggilan saksi tambahan. Pasalnya pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Adapun 12 saksi tersebut terdiri dari beberapa pihak. Seperti pengembang, staf Dinas Tenaga Kerja Kudus hingga bagian Barang dan Jasa Pemkab Kudus

Kejari saat ini juga masih menunggu hasil pencocokan dari spesifikasi proyek di SIHT yang dilakukan akademis dari Unnes.

”Itu juga kami masih menunggu, yang jelas kasusnya berproses,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.

Adapun rincian dugaan tipikornya, pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².

Pengerhaan tersebut melalui metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung. Namun dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.

Kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaiannya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat. Walhasil menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.

Selain itu ada fakta bahwa bahan material untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Meski terlilit kasus, pengerjaan SIHT dipastikan terus lanjut. Sebagaimana ungkap Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie beberapa waktu lalu.

“Karena itu program pemerintah, pasti jalan (pembangunan SIHT). Karena sudah dianggarkan sejak tahun kemarin, sudah direncanakan, dan ini masuk proses pengerjaan,” ungkapnya usai menyaksikan Sispamkota di depan kompleks Kantor Bupati Kudus pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *