KlikFakta.com, JEPARA – Dua anak jalanan alias anak punk harus berurusan dengan kepolisian Jepara gegara merampas handphone milik anak di bawah umur.
Mirisnya dua anak punk itu juga masih di nawah umur.
Dua anak punk tersebut berinisial AD (17) dan AF (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Batang dan Kendal.
Sementara korbannya adalah tiga anak yang merupakan warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024) mengungkapkan aksi kriminal tersebut bermula saat para pelaku mengamen. Keduanya bertemu dengan korban di lampu merah perempatan Batealit.
“Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, semula saat pelaku AD dan AF sedang mengamen di perempatan batealit. Kedua pelaku bertemu dengan ketiga korban yaitu AM, AU, dan AR warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara,” ujar AKP Yorisa didampingi Kasi Humas Iptu Dwi Prayitna dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu M. Andi Rochman.
Kemudian kedua pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Lebak. Para korban pun mengiyakan permintaan pelaku.
“Setelah itu kedua pelaku di antar menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan menuju Desa Lebak,” ucapnya.
Sesampainya di tempat yang sepi pelaku memiliki niat untuk memiliki handphone milik ketiga korban.
“Pelaku mengancam dengan mengucapkan HP mu gowo rene nek rak mok kek ne tak keprol (HP kamu bawa sini, kalau tidak, saya pukul),” tuturnya.
Mendapatkan ancaman tersebut para korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Pelaku AF langsung mengambil ketiga handphone milik korban.
Setelahnya, pelaku AF berbicara kepada para korban jika ingin handphonenya kembali harus bertarung satu lawan satu dengan pelaku.
“Pelaku berkata kepada korban ‘nek kepengen HP mu balik ayo fighter siji lawan siji kowe karo aku (kalau ingin HPnya kembali ayo bertarung satu lawan satu kamu sama aku),” terangnya.
Korban pun menjawab tidak mau.
Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu korban untuk mengantarkannya ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
“Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
I loved as much as you will receive carried out right here The sketch is tasteful your authored subject matter stylish nonetheless you command get got an edginess over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come further formerly again as exactly the same nearly very often inside case you shield this hike