KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 919.276 pemilih untuk Pilkada 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 459.870 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Rys Andi Kusuma menyampaikan bahwa pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan, dan 1.743 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada pemilu kemarin, jumlah DPT di Jepara mencapai 914.996 pemilih. Angka ini menunjukkan adanya penambahan DPT pada Pilkada kali ini.
Pertambahan penduduk menjadi faktor yang melatarbelakangi hal ini.
“Alhamdulillah penetapan DPT dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala sampai saat ini. Dengan total keseluruhan DPT Pilkada sebanyak 919.276 pemilih. Kemarin kita menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (D4) jumlahnya hampir 1 juta lebih,” jelasnya kepada awak media, Jumat (20/9/2024).
Jumlah pemilih terbanyak, lanjut Rys Andi Kusuma, berada di Kecamatan Tahunan, yakni 84.014 pemilih dengan 152 TPS.
Urutan kedua Kecamatan Bangsri sebanyak 77.602 pemilih dengan 148 TPS.
Kemudian, Kecamatan Mlonggo, 70.705 pemilih dengan 134 TPS.
Sedangkan, pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Karimunjawa, hanya 7.540 pemilih dengan 19 TPS.
Meski sudah ditetapkan, data jumlah pemilih bersifat dinamis sehingga masih mungkin mengalami perubahan. Seperti, terdapat pemilih yang sudah ditetapkan menjadi DPT, tetapi sebelum masa pemungutan suara meninggal dunia.
Begitu pun ketika terdapat pensiunan TNI/Polri serta pemilih baru yang belum terdaftar di DPT.
Nanti, akan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Apabila terjadi seperti itu bisa dilaporkan kepada jajaran kami di PPS maupun PPK atau ke KPU. Nanti, akan menjadi pemeliharaan daftar pemilih,” terang Rys Andi Kusuma.
Lebih lanjut, KPU Jepara juga menetapkan TPS lokasi khusus di tiga tempat. Di antaranya Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara. Kemudian, Pondok pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari dan Pondok Pesantren Zilalul Qur’an Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit.
Sumber: Joglo Jateng