Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Viral Polisi di Kudus Terseret di Kap Mobil, Begini Kronologinya

KlikFakta com, KUDUS – Seorang polisi terseret di atas kap mobil di jalanan Kabupaten Kudus pada Jumat (2/8/2024) lalu viral di media.

Aksi personel kepolisian Aipda Supriyadi terseret kurang lebih 1 kilometer itu pun viral di media sosial.

Kejadian tersebut bermula saat anggota Polres Kudus mengamankan arus lalu lintas rutin pada sore hari di pos pantau terminal.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku datang dari arah Jepara menggunakan mobil hatchback berwarna merah.

“Dalam pengaturan lalin anggota menemukan hal yang ganjil pada mobil tersebut kemudian dilihat mobil itu melebihi kapasitas dan terseok-seok,” ujarnya saat konferensi pres di Polres Kudus pada Senin (5/8/2024).

Usai diberhentikan, empat orang petugas hendak melakukan pengecekan. Lantaran curiga pelaku menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.

“Saat hendak dicek, bukannya belok kiri dan berhenti, mobil tersebut malah tancap gas hingga menabrak Aipda Supriyadi yang berada di depan mobil dan spontan melompat keatas kap mobil tersebut,” paparnya.

Saat membawa Aipda Supriyadi, mobil itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi sejauh 1 KM hingga tugu laka.

“Pelaku tetap menancap gas sejauh 1 KM dengan kecepatan tinggi hingga anggota terpanting ke sebelah kanan dan mengakibatkan adanya luka pada anggota kami,” lanjutnya.

Tak cukup sampai di situ, aksi kejar-kejaran antara personel yang dipimpin Aipda Rinto berjalnjut saat pelaku melaju ke arah lingkar barat lalu ke simpang empat kencing dan ke lingkar barat Kudus – Jepara sampai depan toko bangunan.

“Pelaku sempat berhenti sesaat lalu memutar balik kendaraan. Hingga sampai di depan hotel pelaku sempat menabrak masyarakat berusia 50 tahun hingga menyebabkan patah kaki kiri, tangan dan dagu atas nama Nur Kholis,” sebutnya.

Setelah penyelidikan, rupanya mobil itu adalah tarikan dari oknum depcoleptor.

“Mobil tersebut berplat nomor K 1408 C. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata berbeda dengan yang terpasang seharusnya K 851 UH, AN pak Agil orang Winong Kabupaten Pati. Bukanya mobil itu disetorkan pihak leasing malah dijual ke warga Kelet, kabupaten Jepara,” cecarnya.

Polisi mengenakan pasal 351 ayat KU Pidana dan 212 KU Pidana atas penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada pejabat yang menjalankan tugas negaranya.

Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan dan 351 pasal notulen sehingga bisa melakukan upaya paksa penahanan.

“Dari hasil interogasi, kami sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar dan melukai anggota dan masyarakat yang melintas. Apalagi plat nomor tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku berinisial THP sebagai penjual pisang asal Banyumas mengaku pihaknya usai melakukan COD di daerah lingkar dan hendak melanjutkan perjalanannya ke Semarang.

“Karena panik dan takut mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat, saya berniat melarikan diri dari kejaran,” ujar pelaku.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Thank you I have just been searching for information approximately this topic for a while and yours is the best I have found out so far However what in regards to the bottom line Are you certain concerning the supply