Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pj Bupati Kudus Pastikan Pembangunan SIHT Tetap Berjalan

Pj Bupati Kudus usai menyaksikan Sispamkota di depan kompleks Kantor Bupati Kudus pada Selasa, 20 Agustus 2024 (Foto: ZonaNews.id)

KlikFakta.com, KUDUS – Penggeledahan kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus menjadi alarm bagi segenap pemerintahan di Kudus.

Hal itu diutarakan Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie kepada media. Sebagaimana melansir dari ZonaNews.id.

“Ini menjadi alarm buat kita sekaligus menunjukkan komitmen saya pribadi maupun Pemkab Kudus tahun 2024 untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan bersih dan menaati kaidah-kaidah peraturan yang berlaku,” ujarnya usai menyaksikan Sispamkota di depan kompleks Kantor Bupati Kudus pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasan memastikan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, tetap akan berlanjut.

“Karena itu program pemerintah, pasti jalan (pembangunan SIHT). Karena sudah dianggarkan sejak tahun kemarin, sudah direncanakan, dan ini masuk proses pengerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya akan mengikuti bila ada catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek itu.

“Kalaupun ada catatan-catatan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), itu kita jadikan kewaspadaan bersama, bahwa proses itu harus dijalankan dengan kaidah undang-undang dan tata kelola yang berlaku,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Hasan akan segera meminta penjelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Disnakerperinkop-UKM Kudus kepada yang bersangkutan.

Ia mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus itu. Pasalnya penganggaran SIHT sudah pada 2023 lalu, sebelum ia menjadi Pj Bupati.

“Saya akan cek dulu situasinya di Disnaker karena saya belum tahu detailnya. Untuk saat ini kita menghormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Di samping itu, temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi pembangunan tanah urug SIHT ini menjadi catatan Pemkab Kudus untuk memperbaiki sistem e-katalog.

Hasan menyatakan, rekomendasi baik dari BPK maupun KPK juga sudah disampaikan ke organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya supaya masalah serupa tidak terjadi.

“Salah satu rekomendasinya untuk perbaikan e-katalog, sebab proyek SIHT ini juga masih pakai e-katalog, sepengatahuan saya sudah ada pengembalian dari disnaker ke BPK, hanya untuk nominal jelasnya masih kami pastikan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus pada Senin (19/8/2024).

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling. Yakni terkait pengerjaan tanah uruk.

“Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ujar Wisnu didampingi Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum, dan Kasi Barang Bukti Kejari Kudus.

 

Sumber: ZonaNews id, Suara Merdeka Muria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *