Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Kudus Bongkar Enam Kasus Narkoba dalam 2 Bulan

KlikFakta.com, KUDUS  – Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama Juni hingga Juli 2024 dengan nilai fantastis.

Tercatat, nilai barang bukti ganja hingga obat-obatan terlarang itu mencapai Rp404,4 juta.

“Adapun barang bukti yang diamankan totalnya sebanyak 131.670 butir obat terlarang berlogo ‘Y’, sedangkan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir, dan ganja 53 gram,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).

Melansir dari laman Humas Polri, polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka. Yakni inisial AA dan AY warga Mranggen, Demak dan Godong, Grobogan sebagai pengedar pil berlogo Y. Kemudian DW dan AT, pengedar dan pemakai pil. Lalu ada dua lagi sebagai pemakai.

Bonic menerangkan semua barang bukti diamankan dari enam TKP berbeda.

“Di lokasi pertama Polres Kudus menemukan pil berlogo Y sebanyak 64.170 butir. Selain itu kami juga mengamankan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 16 butir,” ujar Bonic.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 tersebut, lanjutnya, Polres Kudus melakukan pengembangan ke TKP ke dua. Di lokasi kedua ini, pihaknya mampu mengamankan 65 ribu butir pil berbahaya golongan 4 berlogo Y.

“Kemudian kami kembangkan lagi ke lokasi 3, dan berhasil mengamankan 50,5 gram ganja. Kami kembangkan lagi ke TKP 4 dan berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2,5 gram,” bebernya.

Tak berhenti di situ, kata Bonic, pengembangan juga terus berlanjut ke TKP 5 dan lokasi 6. Di TKP 5 petugas mampu mengamankan barang bukti sebanyak 1.500 butir pil berlogo Y dan di TKP 6 seribu butir pil yang sama.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *