KlikFakta.com, KUDUS – Selama masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menemukan 5.316 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari ribuan data pemilih yang TMS tersebut, di antaranya karena meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, WNI, TNI, Polri, dan tempat pemungutan suara (TPS) tidak sesuai,” kata Anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohmah di Kudus. Dilansir dari ANTARAJATENG, Senin(29/7/2024).
Tercatat, TMS terbanyak disebabkan karena meninggal dunia sebanyak 3.162 pemilih. Kemudian pindah domisili sebanyak 1.631 pemilih, dan tidak sesuai TPS sebanyak 481 pemilih.
“Meskipun ada pengurangan data pemilih karena TMS, tetapi ada tambahan pemilih baru. Sedangkan total pemilih hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih,” ujarnya.
Jumlah pemilih baru, ujar dia, berjumlah 4.111 pemilih. Sedangkan warga negara asing (WNA) tercatat ada dua orang, yakni dari India dan Afrika yang masing-masing terdapat di Kecamatan Jati dan Bae.
Ia mengakui jumlah pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) memang berkurang setelah coklit.
Data pemilih berdasarkan DP4 berjumlah 645.573 pemilih. Lalu jumlah hasil coklit sebanyak 628.784 pemilih.
Setelah tahapan coklit berakhir pada 24 Juli 2024 lalu. Tahap berikutnya memasuki penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 1-3 Agustus 2024.
Nantinya, kata dia, juga dianalisa kegandaan pemilih antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi.
Just wish to say your article is as surprising The clearness in your post is just cool and i could assume youre an expert on this subject Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please keep up the enjoyable work
Wonderful beat I wish to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog web site The account aided me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast provided bright clear idea