KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hal ini menyusul terbitnya peraturan baru jabatan kepala desa berdasaran UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Yang mana dalam Pasal 39 ayat (1) masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun. Berbeda dari aturan sebelumnya yang selama 6 tahun.
Kemudian berdasarkan Pasal 118, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa menyelesaikan masa jabatan sesuai UU yang baru. Karena itu SK perpanjangan masa jabatan menjadi perlu.
“Kami masih mendiskusikan, apakah SK-nya nanti per desa atau cukup satu SK untuk semua kepala desa. Insyaallah secepatnya untuk dikukuhkan kembali mengacu peraturan yang baru,” ucap Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie usai menerima audiensi perwakilan kepala desa di Pendopo Pringgitan Kudus, Senin (3/6/2024).
Ia mengakui kehadiran perwakilan kepala desa untuk menindaklanjuti terkait perubahan masa jabatan pemerintah desa yang bertambah dua tahun.
Ia memastikan akan melakukan pengecekan terkait periodisasi jabatan masing-masing kepala desa,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adhi Sadhono menambahkan, dari 123 desa di Kudus, ada 118 desa yang akan mendapat SK perpanjangan masa jabatan.
Sementara lima desa lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.
Kelima desa itu adalah Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Sumber: ANTARAJATENG